TUGAS SOFTSKILL
ILMU SOSIAL DASAR
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Nama : MARLIN ARI ASTUTI
Npm : 14611316
Kelas : 2SA01
Npm : 14611316
Kelas : 2SA01
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JL. AKSES KELAPA DUA CIMANGGIS, DEPOK
16951
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Kerukunan Umat Beragama” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah
Ilmu Sosial Dasar Didiek Pramono.
Makalah
ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari
buku panduan yang berkaitan dengan Kerukunan Umat Beragama, serta infomasi dari
media massa yang berhubungan dengan Kerukunan Umat Beragama, tak lupa penyusun
ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dan kepada
teman-teman mahasiswa yang telah mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis
berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua,
dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Ilmu Sosial Dasar. Memang
makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Depok, Januari
2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Islam adalah agama rahmatal lil’alamin, yaitu suatu
agama yang memberikan kesejukan, kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan
tidak hanya kepada pemeluknya, tetapi juga kepada umat lain, bahkan kepada
seluruh makhluk dan alam semesta. Sebagai agama rahmatal lil’alamin, ia
mengajarkan kepada umat manusia bagaimana menghadapi dan melaksanakan kehidupan
yang bersifat pluralistik.
Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat
penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang
kita ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya
masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama. Walau
mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang
juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatilik, Hindu, dan Budha adalah contoh
agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya
aturan masing-masing dalam beribadah.
Tujuan
Guna memenuhi tugas mata kuliah softskill dan untuk mengetahui
makna dari kerukunan antar umat beragama.
·
Rumusan Masalah
1. Kerukunan
umat beragama menurut para ahli.
2. Kerukunan
umat beragama menurut sudut pandang agama masing-masing.
BAB
2
PEMBAHASAN
F Pengertian
Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama yaitu hubungan
sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan
kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan
pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat
beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh
yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas
keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama
baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban
seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman
dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi
kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling
menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah
ibadah.
1.
Kerukunan Umat Beragama menurut para
ahli
Menurut Prof
Dr Ridwan Lubis, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN)
Kerukunan umat beragama yang dimiliki saat ini,
merupakan modal yang sangat berharga bagi kelangsungan kehidupan seluruh
masyarakat Indonesia. Dengan segala kekurangan dan kelebihannya, kerukunan umat
beragama di Indonesia dinilai oleh dunia internasional sebagai yang terbaik.
“Bahkan Indonesia dianggap sebagai laboratorium kerukunan umat beragama.
Paling tidak hal ini terungkap dari pernyataan Menlu
Italia, Franco Frattini dan pendiri komunitas Sant` Egidio, Andrea Riccardi
dalam pidato mereka pada pembukaan seminar internasional dengan tema: Unity in
Diversity: The Indonesian Model for a Society in which to Live Together, yang
digelar pada 4 Maret 2009 di Roma,“
Kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia saat ini
diwarnai oleh adanya perbedaan-perbedaan dalam pemelukan agama. Kita sudah
terbiasa menerimanya dengan hidup berdampingan secara damai dalam balutan
semangat kesatuan bangsa. Namun penerimaan perbedaan saja tanpa pemahaman yang
mendalam akan arti dan hakikat yang sesungguhnya dari perbedaan tersebut
ternyata masih sangat rentan terhadap godaan kepentingan primordialisme dan
egosentrisme individu maupun kelompok, gangguan kedamaian itu akan mudah meluas
manakala sentimen dan simbol-simbol keagamaan dipakai sebagai sumbu atau
pemicu.
Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi
perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu
kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial.
Toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya dengan eksisnya
berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini.
2.
Kerukunan Umat Beragama dari sudut
pandang agama masing-masing
Menurut
pendapat saya kerukunan antar umat beragama itu sangat diperlukan, karena itu
dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekerabatan antar umat beragama. Dan
islam berpendapat bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan suatu nilai
yang terlembagakan dalam masyarakat. Islam mengajarkan bahwa agama Tuhan adalah
universal karena Tuhan telah mengutus Rasul-Nya kepada setiap umat manusia (QS.
al-Nahl (16): 36).
Selain
itu, ajaran Islam juga mengajarkan tentang pandangan tentang kesatuan kenabian
(nubuwwah) dan umat yang percaya kepada Tuhan (QS. al-Anbiya’ (21): 92).
Ditegaskan juga bahwa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. (Islam) adalah
kelanjutan langsung agama-agama yang dibawa nabi-nabi sebelumnya (QS. Al Syura
(42): 13). Oleh karena itu, Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga hubungan
baik dengan para pemeluk agama lain, khususnya para penganut kitab suci (Ahli
Kitab) (QS. al-’Ankabut (29): 46). Prinsip-prinsip Islam seperti yang terbubuh
dalam ayat-ayat al-Quran di atas membawa konsekuensi adanya larangan untuk
memaksakan agama (QS. al-Baqarah (2): 256). Ayat ini, menurut Ibn al-Qayyim
al-Jauzi, seperti dikutip oleh Nurcholish Madjid (1990, h. 110), diturunkan
karena ada anak-anak kaum Anshar di Madinah yang tidak mau mengikuti jejak
orangtua mereka untuk memeluk Islam dan memilih agama Yahudi yang sudah mereka
kenal, tetapi
kemudian orangtua mereka ingin memaksa mereka
memeluk agama Islam.
Hal
ini mendapat penegasan firman Allah, ”Dan jika seandainya Tuhanmu menghendaki,
maka pastilah beriman semua orang di bumi, tanpa kecuali. Apakah Engkau
(Muhammad) akan memaksa umat manusia sehingga mereka beriman semua?” (QS. Yunus
(10): 99). Pendirian ini perlu dikemukakan karena sampai sekarang masih dirasakan
kekurangpercayaan kepada prinsip ini dari berbagai kalangan.
Umat
Islam tidak dilarang untuk berbuat baik dan adil kepada siapa pun dari kalangan
nonMuslim yang tidak menunjukkan sikap permusuhan berdasarkan prinsip di atas.
Pada zaman Nabi SAW, telah terjalin hubungan yang baik dari beberapa kelompok
non-Muslim dengan kelompok Muslim.
Pemerintahan
Islam banyak menunjukkan toleransi kepada umat-umat beragama lain. Golongan
minoritas mendapatkan perlindungan dari pemerintah Islam dan dapat menjalin
hubungan dengan masyarakat Muslim dengan baik dalam melaksanakan berbagai
aktivitasnya.
BAB
3
PENUTUP
Kesimpulan
Kerukunan antarumat beragama adalah hubungan sesama
umat beragama yang saling dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, saling menghargai dan kesetararaan dalam pengalaman ajaran
agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar