Selasa, 22 Januari 2013

Kerukunan Umat Beragama



TUGAS SOFTSKILL
ILMU SOSIAL DASAR
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA


 


Nama        : MARLIN ARI ASTUTI
Npm         : 14611316
Kelas        : 2SA01

UNIVERSITAS GUNADARMA
JL. AKSES KELAPA DUA CIMANGGIS, DEPOK 16951






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kerukunan Umat Beragama” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Ilmu Sosial Dasar Didiek Pramono.           
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Kerukunan Umat Beragama, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan Kerukunan Umat Beragama, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dan kepada teman-teman mahasiswa yang telah mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Ilmu Sosial Dasar. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.



Depok,  Januari  2013

           Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

Ÿ  Latar Belakang

Islam adalah agama rahmatal lil’alamin, yaitu suatu agama yang memberikan kesejukan, kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan tidak hanya kepada pemeluknya, tetapi juga kepada umat lain, bahkan kepada seluruh makhluk dan alam semesta. Sebagai agama rahmatal lil’alamin, ia mengajarkan kepada umat manusia bagaimana menghadapi dan melaksanakan kehidupan yang bersifat pluralistik.
Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama. Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatilik, Hindu, dan Budha adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah.

Ÿ  Tujuan
Guna memenuhi tugas mata kuliah softskill dan untuk mengetahui makna dari kerukunan antar umat beragama.

·         Rumusan Masalah
1.      Kerukunan umat beragama menurut para ahli.
2.      Kerukunan umat beragama menurut sudut pandang agama masing-masing.



BAB 2
PEMBAHASAN

F Pengertian Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
1.     Kerukunan Umat Beragama menurut para ahli
Menurut Prof Dr Ridwan Lubis, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN)
Kerukunan umat beragama yang dimiliki saat ini, merupakan modal yang sangat berharga bagi kelangsungan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan segala kekurangan dan kelebihannya, kerukunan umat beragama di Indonesia dinilai oleh dunia internasional sebagai yang terbaik. “Bahkan Indonesia dianggap sebagai laboratorium kerukunan umat beragama.

Paling tidak hal ini terungkap dari pernyataan Menlu Italia, Franco Frattini dan pendiri komunitas Sant` Egidio, Andrea Riccardi dalam pidato mereka pada pembukaan seminar internasional dengan tema: Unity in Diversity: The Indonesian Model for a Society in which to Live Together, yang digelar pada 4 Maret 2009 di Roma,“

Kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia saat ini diwarnai oleh adanya perbedaan-perbedaan dalam pemelukan agama. Kita sudah terbiasa menerimanya dengan hidup berdampingan secara damai dalam balutan semangat kesatuan bangsa. Namun penerimaan perbedaan saja tanpa pemahaman yang mendalam akan arti dan hakikat yang sesungguhnya dari perbedaan tersebut ternyata masih sangat rentan terhadap godaan kepentingan primordialisme dan egosentrisme individu maupun kelompok, gangguan kedamaian itu akan mudah meluas manakala sentimen dan simbol-simbol keagamaan dipakai sebagai sumbu atau pemicu.

Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial. Toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya dengan eksisnya berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini.


2.     Kerukunan Umat Beragama dari sudut pandang agama masing-masing
            Menurut pendapat saya kerukunan antar umat beragama itu sangat diperlukan, karena itu dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekerabatan antar umat beragama. Dan islam berpendapat bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan suatu nilai yang terlembagakan dalam masyarakat. Islam mengajarkan bahwa agama Tuhan adalah universal karena Tuhan telah mengutus Rasul-Nya kepada setiap umat manusia (QS. al-Nahl (16): 36).

            Selain itu, ajaran Islam juga mengajarkan tentang pandangan tentang kesatuan kenabian (nubuwwah) dan umat yang percaya kepada Tuhan (QS. al-Anbiya’ (21): 92). Ditegaskan juga bahwa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. (Islam) adalah kelanjutan langsung agama-agama yang dibawa nabi-nabi sebelumnya (QS. Al Syura (42): 13). Oleh karena itu, Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga hubungan baik dengan para pemeluk agama lain, khususnya para penganut kitab suci (Ahli Kitab) (QS. al-’Ankabut (29): 46). Prinsip-prinsip Islam seperti yang terbubuh dalam ayat-ayat al-Quran di atas membawa konsekuensi adanya larangan untuk memaksakan agama (QS. al-Baqarah (2): 256). Ayat ini, menurut Ibn al-Qayyim al-Jauzi, seperti dikutip oleh Nurcholish Madjid (1990, h. 110), diturunkan karena ada anak-anak kaum Anshar di Madinah yang tidak mau mengikuti jejak orangtua mereka untuk memeluk Islam dan memilih agama Yahudi yang sudah mereka kenal, tetapi
kemudian orangtua mereka ingin memaksa mereka memeluk agama Islam.

            Hal ini mendapat penegasan firman Allah, ”Dan jika seandainya Tuhanmu menghendaki, maka pastilah beriman semua orang di bumi, tanpa kecuali. Apakah Engkau (Muhammad) akan memaksa umat manusia sehingga mereka beriman semua?” (QS. Yunus (10): 99). Pendirian ini perlu dikemukakan karena sampai sekarang masih dirasakan kekurangpercayaan kepada prinsip ini dari berbagai kalangan.

            Umat Islam tidak dilarang untuk berbuat baik dan adil kepada siapa pun dari kalangan nonMuslim yang tidak menunjukkan sikap permusuhan berdasarkan prinsip di atas. Pada zaman Nabi SAW, telah terjalin hubungan yang baik dari beberapa kelompok non-Muslim dengan kelompok Muslim.

            Pemerintahan Islam banyak menunjukkan toleransi kepada umat-umat beragama lain. Golongan minoritas mendapatkan perlindungan dari pemerintah Islam dan dapat menjalin hubungan dengan masyarakat Muslim dengan baik dalam melaksanakan berbagai aktivitasnya.


BAB 3
PENUTUP

Ÿ  Kesimpulan

Kerukunan antarumat beragama adalah hubungan sesama umat beragama yang saling dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dan kesetararaan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



 DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar